Tugas Kelompok Softskill Etika Bisnis BAB 4
Nama Anggota :
Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R (10213590)
Fikri Sea Javanesa (13213466)
Krisna Aji W
(14213866)
Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya
Manusia dan Finansial
A. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis
terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan
bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang
diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi ,
penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil,
menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang
berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen
dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia
membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi
keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’
konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan
atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari
perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan
setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada
setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan,
skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis
barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani
lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan
dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum
menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar
untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan
konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme
pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun
produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang
tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan
yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan
kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due
care” dan pandangan biaya sosial.
- Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis
terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya
merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen
adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini
menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela
menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara
sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan
karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju
membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah
sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
- Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap
konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling
sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap
tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan
due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian
produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang
sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar
orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara
eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian
yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar
oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .
- Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua
kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai
poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “
caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati).
B. Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara
Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua
tatanan :
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang
bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang
dibahas meliputi:
a. Tata krama isi iklan
b. Tata krama raga iklan
c. Tata krama pemeran iklan
d. Tata krama wahana iklan
Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam
memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
~ Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
~ Bersaing secara sehat.
~ Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama,
budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
C. Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu
lingkungan selama transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi
yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk
memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
D. Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan
yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia
terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga
lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak (
Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan
multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai
berikut:
1. Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog
corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
2. Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam
lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
3. Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada
kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika
tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti
larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat
membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan
dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
E. Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan
menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika
produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan
dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
a. Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan
berbisnis).
b. Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar
pajak dan sebagainya).
c. Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang
sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik
internal atau eksternal).
d. Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari
masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
e. Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan
mengelola limbah sisa hasil produksi).
F. Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral
dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang
kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan
organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap
memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama
dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran
sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat
negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal
yang bersifat memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh
bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan
keluarnya, antara lain dengan cara :
1. meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas,
antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat
perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan
pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia
usaha dengan kualitas yang baik
2. melaksanakan proyek-proyek yang bersifat padat karya
3. menciptakan lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim
investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau atau tertarik melakukan
usahanya di negara kita ini
4. mendorong perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan
menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat
menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi
persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
G. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan
atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
· Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan
perusahaan,
· Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
· Saling menghormati sesama karyawan,
· Membangun kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
· Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
· Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan
tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan
manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh
adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab
konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka
lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara
keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika
kerja para karyawan.
H. Hak-Hak Pekerja
1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti
dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
I. Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle)
hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu
sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah
bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
J. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return
dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif
dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja
sama penyandang dana dengan alokator dana
Sumber :
Anwar Prabu Mangkunegara. 2005. Perilaku dan
Budaya Organisasi. Bandung : Refika Aditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar