PENTINGNYA
PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
PENGERTIAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan,
keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi
ke generasi berikutnya melalui
pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di
bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap
pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau
tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap
seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan
tinggi, universitas atau magang. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu Demos dan Kratein.Demos berarti rakyat, sedangkan kratein berarti
kekuasaan. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Pendidikan yang
demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.
Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun
vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak
ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan
sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 194
5 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah
bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat
pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam
pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik
dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan
sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap
demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya. Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar
semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai
demokrasi, agar perilakunya mencerminkan
kehidupan yang demokratis. Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta
juga dengan pengelola pendidikan.
Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya
akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai
sekarang instrument perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM
sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP
KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan
bahwa
“Pendidikan dan pengajaran harus membimbing
murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang
kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “..untuk
mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan
pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan cirri-ciri sebagai berikkut: “Perasaan bakti kepada Tuhan Yang
Maha Esa; perasaan cinta kepada Negara; perasaan cinta kepada bangsa dan
kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut
pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan
dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat
harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama
derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati,
berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan
bahwa Negara memerlukan warga Negara
yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan
tindakan”.
Dari kutipan di atas, dapat dilihat bahwa semua ide
yang terkandung dalam butir- butir rumusan tujuan pendidikan nasional
sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM.
2. Hubungan
Pendidikan dan Demokrasi
Dalam perspektif studi cultural, system pendidikan
merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem budaya, sosial, politik, dan
ekonomi sebagai suatu kebutuhan. System
Negara dan pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dalam sistem
kekuasaan. Dalam kaitan ini, terdapat hubungan yang erat antara pendidikan dan
demokrasi yaitu: 1. Pendidikan sebagai sarana perubahan budaya masyarakat
Masalah pendidikan tidak lepas dari kebudayaan suatu masyarakat dan politik di
dalamnya. Proses pendidikan bersifat dinamis yang menggerakkan dan merubah
nilai-nilai suatu masyarakat sesuai dengan perubahan kehidupan yang ada.
Pendidikan dipengaruhi oleh bentuk-bentuk kebudayaan masyarakat lokal maupun
nasional dengan dinamika yang ditentukan oleh kemampuan-kemampuan pribadi
sebagai anggota masyarakat. Dengan demikian, tanpa pendidikan tidak mungkin
suatu masyarakat dapat merubah budaya dan negaranya ke arah yang lebih baik. 2.
Pendidikan sebagai pelaksana kekuasaan negara System pendidikan dapat merubah
gaya hidup suatu masyarakat karena dapat merubah tingkah laku seseorang dalam
berpikir yang lebih terbuka. Dalam pandangan studi cultural, peran Negara dapat
bersifat positif apabila lembaga-lembaga pendidikan juga mempunyai control terhadap pelaksanaan
kekuasaan Negara. Masyarakat berhak ikut serta dalam setiap proses pelaksanaan
pendidikan sejak pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi lembaga pendidikan.
Atas dasar tersebut, pembangunan suatu mayarakat hanya dapat terjadi
apabila masyarakat itu sendiri mempunyai sikap demokratis, kesatuan bangsa atau
nasionalisme, dan rasa persatuan. Masyarakat akan kritis terhadap kebijakan
yang dimunculkan oleh penguasa. Dan dari sikap kritis tersebut akan menjadi
benih bagi demokratisasi penyelenggaraan Negara. 3. Tujuan otonomi pendidikan
yang sejalan dengan Negara demokratis Hakikat pendidikan demokratis sendiri
adalah pemerdekaan. Sedangkan tujuan
pendidikan dalam suatu Negara yang demokratis adalah membebaskan anak
bangsa dari kebodohan, kemiskinan, dan berbagai perbudakan lainnya. Hal ini
sejalan dengan tujuan otonomi pendidikan yang memberdayakan manusia melalui
otonomi lembaga-lembaga pendidikan di masyarakat baik dalam bentuk pendidikan
Negara maupun pendidikan swasta.
Eksistensi pendidikan swasta menunjukkan dengan jelas bahwa antara politik dan
pendidikan saling berkaitan. Keterkaitan ini menandakan bahwa politik tidak lepas dari pendidikan dan
demikian pula pendidikan tidak bisa lepas dari
politik. Seorang tokoh demokrasi dan pendidikan, John Dewey juga melihat
hubungan yang begitu erat antara pendidikan dan demokrasi. Dewey mengatakan
bahwa apabila kita berbicara mengenai demokrasi, maka kita memasuki wilayah
pendidikan. Menurutnya pendidikan merupakan sarana bagi tumbuh dan
berkembangnya sikap demokrasi. Oleh karena itu pendidikan masyarakat tidak
dapat dilepaskan dari penyelenggaraan
Negara yang demokratis.
3. Tujuan
Pendidikan Demokrasi
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan
warga masyarakat berpikir kritis dan
berpikir demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah
pendidikan demokrasi dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat
birokratis, hirairkis-sentralistis dan elitis. Dengan demikian tampaklah bahwa
demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik, serta juga dengan pengeola
pendidikan. Karena itulah demokrasi pendidikan dalam pengertian yang
lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek
kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hak-hak sebagai berikut:
Rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia. Dalam hal ini
demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak
memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar