Minggu, 04 Januari 2015



EKONOMI KOPRASI

1. Istilah koperasi , gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung makna
“kerjasama” coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama pada masing-masing istilah tersebut. Berikan contoh penerapan masing-masing istilah tersebut .
I. Istilah Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong serta Penerapan masing-masing istilah tersebut dengan Perbedaan pokok dari makna Kerjasama yang ada.
Koperasi
- Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Contoh : Lahirnya koperasi perikanan dalam rangka membantu para nelayan untuk memperjual belikan hasil lautnya
Gotong Royong
Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
Contoh :Pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.
Tolong Menolong
Dalam kehidupan sehari-hari pun kita selalu membutuhkan pertolongan orang lain, dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar. Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Contoh :Menolong sesama umat manusia yang sedang terkena musibah
Perbedaannya : “Tolong menolong” dan “kerjasama” terlihat mirip dari sisi pengertian namun dapat menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya. ”Tolong menolong” dapat memberikan pemikiran ”harus ada yang menolong saya”, sebaliknya, ”kerjasama” secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu harus memberikan kontribusi, setiap orang memiliki tanggung jawab individual atas suatu pekerjaan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit dan secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota

II. Fungsi Manajemen yang terdapat pada Rapat Anggota (Koperasi)
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)  serta sebagai penerima manfaat  atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui  kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan  bagi anggota koperasi  juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.

Fungsi dan wewenang Rapat Anggota :
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban


2. Apa yang dimaksud prinsip-prinsip koperasi? Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip tersebut dilanggar oleh koprasi? Bila ada siapakah yang memberikan sanksinya?
Jawab : Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Tidak ada sanksi bila melanggar prinsip-prinsip tersebut karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya jika ada yang melanggar itu kerugian sendiri untuk anggota itu .

3. Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dan mengglobal, koperasi sebagai badan usaha(business entity) selain harus tunduk pada prinsip-prinsip koperasi, juga harus tunduk pada kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dipasar global yang diakses. Coba pelajari prinsip-prinsip koperasi indonesia seperti tercantum dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian , prinsip-prinsip manakah yang dapat menjadi pendorong atau penghambat dalam memasuki pasar global ?
Jawab : Menurut saya, prinsip yang dapat menjadi pendorong antara lain :
1.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Prinsip ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik yang sangat strategis dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Karena setiap anggota memiliki hak suara yang sama pada Rapat Anggota Tahunan
2.Kemandirian
Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakikatnya merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
 3.Pendidikan perkoperasian
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas sunber daya manusia karena hanya dengan kualitas SDM yang baik, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Sehingga membuat koperasi mampu bersaing dengan badan usaha lainnya.
 4.Kerjasama antar koperasi
Keuntungan adanya kerjasama antar koperasi adalah untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga koperasi dapat mencapai tujuannya secara optimal.


 Prinsip yang dapat menjadi penghambat, yaitu :
1.Keanggotaan bersiat sukarela dan terbuka
Seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran senidri. Hal ini dapat menghambat koperasi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan mengglobal karena untuk mendapatkan anggota dalam koperasi itu merupakan hal yang tidak mudah.

2.  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas (akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi). Prinsip ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan prinsip badan usaha lainnya, yang memberikan keuntungan lebih besar. Sehingga menurut saya prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang dapat menjadi penghambat dalam menghadapi persaingan global.

4. Coba jelaskan apa yang terjadi apabila prinsip-prinsip koperai indonesia di pedesaan (rural) dan diperkotaan/pinggiran kota(urban) dibedakan seperti yang terjadi ji jerman pada masa herman schulze dan raiffesen ?
Jawab : Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

5. Apabila SHU dibagikan berdasarkan jumlah simpanan bukan bersadarkan jasa usaha masing-masing?
Jawab :  yang terjadi adalah setiap anggota pasti akan lebih giat belanja di koperasi karena anggota tersebut mementingkan jumlah dari setiap ia belanja , otomatis ada kecemburuan oleh anggota yang belanjanya sedikit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar